Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan rekomendasi sebagai tidaklanjut dari Putusan DKPP Nomor 61/DKPP-PKE/IV/2015 tertanggal 17 November 2015. Rekomendasi disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar, untuk ditindaklanjuti.
Isi dari rekomendasi tersebut menurut Ketua Bawaslu Sumut yakni agar KPU Pematang Siantar menindaklanjuti hasil kajian dari Bawaslu berdasarkan putusan DKPP yang menemukan adanya unsur kesalahan dalam putusan Panwaslu Siantar terkait keabsahan pencalonan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
"Jadi kami menyerahkan kepada KPU (Pematang Siantar) untuk mengkoreksi putusan mereka (Panwaslu Siantar)," katanya sesaat lalu, Selasa (24/11).
Syafrida menjelaskan, meski secara hirarki Panwaslu Pematang Sianfar merupakan bawahan mereka, namun tidak ada istrumen aturan yang memperbolehkan mereka melakukan koreksi terhadap putusan yang sudah dibuat oleh Panwaslu Siantar.
"Karna kalau kami mengkoreksi putusan panwas soal sengketa, itu tidak ada payung hukumnya, sehingga pada prinsipnya kami menyerahkan koreksi itu kepada KPU Pemtang Siantar. Karena yang menetapkan dan memverifikasi itu adalah mereka, sehingga yang tau itu memenuhi syarat atau tidak itu mereka. Jadi merekalah yang melakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Apakah Surfenov masih ikut bertarung atau tidak pasca koreksi tersebut, itu terkembali kepada KPU Pematang Siantar. Kalau menurut KPU Siantar dan Peraturan KPU tidak memenuhi syarat, ya sebaiknya dia dieliminir," ungkapnya.
Diketahui penetapan pasangan calon Surfenov-Parlindungan sempat diwarnai polemik terkait keabsahan dukungan partai politik pengusung dari Golkar. KPU Pematang Siantar sempat menolak pencalonan mereka karena tidak memenuhi syarat terkait dukungan dua kubu Golkar yang tengah berpolemik. Kasus ini kemudian bergulir ke Panwaslu Siantar dan Panwaslu Pematang Siantar merekomendasikan agar pasangan tersebut diterima sebagai calon. Akhirnya, pasangan tersebut diterima dan ditetapkan oleh KPU Pematang Siantar sebagai pasangan calon, dan kasus ini kemudian diadukan ke DKPP dan berakhir dengan pemberhentian 3 komisioner Panwaslu Pematang Siantar.[rgu]
KOMENTAR ANDA