
Dalam orasinya buruh terus medesak agar pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015 yang menurut mereka sangat diskriminatif terhadap kaum buruh, sebab didalamnya disebut penetapan upah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta tidak adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan pengupahan.
"PP ini jelas titipan dari kaum-kaum imperialis asing," teriaknya, Selasa (24/11).
Hingga saat ini, kelompok buruh ini masih melakukan aksinya dijalan raya sembari menunggu kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga akan turun berunjuk rasa. Pihak kepolisian sendiri menurunkan sekitar 1250 personil kepolisian untuk mengawal aksi ujnjuk rasa yang berlangsung secara nasional tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA