Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bula kepada dr Ahmad Chaidir selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Sultan Sulaiman di Kabupaten Serdang Bedagai. Chaidir didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dinilai ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang merugikan negara senilai Rp 1 miliar lebih.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindakan korupsi dan oleh karenanya majelis hakim menjatuhkan kurungan penjara selama 18 bulan dan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Robert, Senin (23/11).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri dari Kejatisu yang menuntutnya 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidrr 3 bulan kurungan.
Chaidir tersangkut korupsi dalam kasus pengadaan Alkes pada tahun 2012. Selaku kuasa pengguna anggaran ia tidak mampu mempertanggungjawabkan seluruh biaya pengadaan alkes di rumah sakit tersebut. Hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA