post image
KOMENTAR
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mangkir dari panggilan persidangan perkara dugaan suap penanganan penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Jaksa KPK Yudi Kristiana mengatakan, bos media grup itu mangkir tanpa pemberitahuan.

"Kami belum mendapatkan konfirmasi dari saksi Surya Paloh," katanya kepada hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Artha Theresia pun menanyakan apakah keterangan Surya Paloh sangat penting dalam perkara ini.

"Sangat penting, karena berkaitan dengan materi perkara ini," jawab Jaksa Yudi.

Hakim Artha akhirnya memerintah Jaksa KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Surya Paloh pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, Patrice didakwa  menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Uang tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran awalan agar Patrice mau berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bansos Provinsi Sumut.

Sebelum penyerahan uang tersebut, Gatot dan Wakilnya Teuku Erry Nuradi mengelar islah di DPP Partai Nasdem yang ditengahi oleh Surya Paloh.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum