post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus suap Patrice Rio Capella kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penuntut umum telah memanggil dari keempat saksi yang sudah dipanggil, yang sudah konfirmasi hadir tiga orang, sementara Surya Darma Paloh untuk saat ini belum," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa KPK adalah, Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho, Ramdan Taufik sodikin (sopir istri Gatot, Evy Susanti) dan Clara Widi Wiken selaku kakak kandung Fransisca Insani Rahesti, anak buah pengacara OC Kaligis.

Dalam keterangannya, saksi Gatot menyebut memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada saksi Fransisca atas permintaan Rio Capella.

Dalam persidangan, Gatot menyebutkan Rio menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari dirinya. Uang tersebut merupakan permintaan Rio melalui Sisca yang berkomunikasi dengan Istrinya. Istri Gatot, Evy kemudian mentampaikan perihal tersebut kepada Gatot.

"Sisca meminta uang kopi-kopi 200 juta. Katanya Pak Rio minta," ungkap Gatot.

Untuk diketahui, saat itu terdakwa Rio menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Gatot ingin bertemu Rio karena menurutnya Rio memegang posisi kunci sebagai tangan kanan Ketua Umum Surya Paloh. Dengan bertemu Rio, Gatot berharap Surya Paloh dapat mempertemukan dirinya dengan Wakil Gubernurnya untuk melakukan islah.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum