post image
KOMENTAR
Surat suara yang tercoblos sudah ditemukan saat hari pertama proses sortir surat suara Pilkada Medan 2015 yang digelar di Gudang Logistik, eks Bandara Polonia, Medan, Senin (23/11). Surat suara tersebut dinyatakan rusak setelah petugas menemukan adanya bekas coblosan pada gambar salah satu pasangan calon.

"Surat suara itu kita nyatakan rusak," kata komisioner KPU Medan, Irwansyah dilokasi.

Irwansyah mengatakan, proses sortir surat suara tersebut dilakukan dengan mengerahkan 100 orang pekerja yang diberi honor Rp 100 ribu untuk setiap 1 kotak surat suara berisi 2 ribu lembar surat suara yang telah selesai disortir. Proses ini sendiri diperkirakan akan berlangsung hingga 27 November 2015 mendatang.

"Insya Allah ini akan berlangsung hingga 27 November 2015 mendatang," ujarnya.

Sebelumnya Irwasnyah mengatakan, terdapat beberapa kategori surat suara yang akan dinyatakan rusak atau tidak bisa dipakai pada pemungutan suara pada 9 desember 2015 mendatang.

Kategori tersebut antara lain, sobek atau berlubang, gambar paslon atau tulisan pada kertas surat suara buram atau tidak jelas, terdapat bercak yang mempengaruhi gambar dan tulisan dan ada gambar tertentu yang mengarah pada salah satu pasangan calon.

"Jika ditemukan surat suara, maka kita akan meminta kembali kepada perusahaan pemenang tender pencetakan surat suara untuk diganti," demikian Irwansyah.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga