Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut) telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menuturkan, dirinya sebagai pelaksana gubernur tidak berani melawan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya sangat memahami kondisi para buruh saat ini dan akan berupaya kedepannya untuk meningkatkan kenaikan upah dengan mempertimbangkan kedua kepentingan antara pengusaha dan pekerja," kata Tengku Erry menyikapi sikap elemen buruh menolak UMP Sumut sebesar Rp 1.811.000, Minggu (22/11).
Dia menambahkan, jika benar PP Pengupahaan tersebut syarat dengan pelanggaran UU yang diatasnya sesuai keterangan elemen buruh, maka dirinya siap untuk mempelajarinya dan meminta agar perwakilan SP/SB di Sumut dapat membentuk tim untuk melakukan upaya hukum.
"Jika nantinya kajian PP tersebut dapat direvisi atau dicabut maka saya selaku Plt Gubsu berjanji akan merevisi UMP Sumut, dengan catatan jika PP tersebut belum dicabut maka peluang merevisi UMP masih sangat sulit," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA