post image
KOMENTAR
Plt Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi sepakat dengan tuntutan para buruh agar pemerintah pusat meninjau kembali PP 78 tahu 2015 yang saat ini banyak diprotes oleh kaum buruh. Kesepakatan ini disampaikan Erry usai bertemu dengan berbagai elemen buruh di Ruang Beringin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan.

Hanya saja menurut Erry, usulan revisi terhadap PP 78 tersebut harus didasarkan pada argumen yang tepat.

"Tadi disampaikan buruh bahwa PP tersebut melanggara UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena menghilangkan kriteria KHL sebagai penentu upah dan menggantinya dengan faktor inflasi dan pertumbuha  ekonomi. Yang seperti ini kan bisa menjadi argumen kita," katanya, Sabtu (21/11).

T Erry menambahkan, pada dasarnya Pemprovsu tetap akan mendukung setiap kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Namun demikian, koreksi terhadap berbagai kebijakan yang salah harus disampaikan dengan cara yang santun.

Khusus mengenai aksi mpgpk nasional yang tetap akan dilakukan oleh buruh, T Erry berpesan agar hal tersebut juga dilakukan dengan cara yang baik dengan tetap mengedepankan kesantunan.

"Sampaikanlah tuntutan dengan santun dan tetap jaga kondusifitas Sumatera Utara," ujarnya.

Diketahui mogok buruh secara nasional menjadi agenda yang akan dilakukan oleh elemen buruh untuk meminta Pemerintah agar menghapus PP 78 tahun 2015. PP tersebut dianggap merugikan buruh karena mendasarkan besaran upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan tidak mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan pengupahan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel