Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah 'Sopou Pilkada' Simalungun, Pahala Sihombing meminta calon Wakil Bupati Simalungun, Ir Amran Sinaga dicoret dalam bursa kandidat pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut.
Hal ini sesuai dengan UU PKPU No9 Tahun 2015 tepat di Pasal 88 poin (b) tegas dinyatakan, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Pahala menegaskan, pasangan nomor urut empat yang diusung Partai Demokrat itu ternyata tersangkut masalah hukum. Ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat perihal putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA RI) kepada Amran Sinaga.
"Laporan masyarakat itu kami telusuri hingga ke Mahkamah Agung. Ternyata benar. Kita tidak tahu apa masalahnya putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu tidak ditindaklanjuti. Terbukti, Amran tetap sebagai kepala dinas dan sekarang ikut sebagai calon Wakil Bupati Simalungun dalam Pilkada serentak tahun ini," tegas Pahala.
Dia menjelaskan, panitera MA RI membenarkan bahwa Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 tahun 2007 Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (7) berbunyi “Bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai degan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 Ayat (7) dipidana penjara lima tahun denda paling banyak Rp. 500.000.000. Di poin berikutnya putusan itu dijelaskan terpidana Amran dihukum empat tahun dan diperintahkan untuk ditahan.
Kasus Amran ini diputus MA atas permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Simalungun No. 242/Pid.B/2011/PN.Simalungun tanggal 14 Juli 2011 bahwa MA RI menyatakan: terdakwa Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin yang idak sesuai dengan UU tata ruang. Poin putusan kemudian menetapkan barang bukti berupa 9 lembar asli surat tanda terima ganti rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok Silau a.n. Drs. Hendri Sembiring.
"Kami Pemantau Pilkada mendesak MA dan Kejaksaan Simalungun agar segera mengeksekusi yang bersangkutan sebelum hari pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang. Agar tidak memperkeruh konflik dan situasi kondisi masyarakat Simalungun dan demi kepastian hukum kepada yang bersangkutan tentunya," jelasnya.
Masalah ini, katanya, sudah dilaporkan ke DKPP, KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Simalungun. Begitu juga ke Bawaslu dan Panwaslih.
"Sudah kita laporkan ke setiap instansi terkait penyelenggara Pilkada. Bahkan kita laporkan ke DKPP dan Presiden. Sekali lagi, kita hanya ingin Pilkada Simalungun menghasilkan pemimpin yang bersih dan benar-benar berkualitas sehingga mampu membawa daerah kami menjadi lebih baik di masa mendatang," tegas Pahala lagi.[rgu]
KOMENTAR ANDA