post image
KOMENTAR
Ketua Panwaslu Kota Medan, Raden Deni Admiral mengatakan salah satu kelemahan mereka dalam menertibkan baliho yang terindikasi melanggar aturan ada pada aturan yang tidak memberi kewenangan kepada mereka untuk menurunkan langsung setiap baliho pasangan calon yang melanggar aturan. Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan Pilkada Medan 2015 bersama jajaran Pemko Medan, Polresta Medan, Polres Belawan, Dandidm 02/01 BS dan KPU Medan di Istana Koki, Jumat (20/11).

"Kelemahan kami karena tidak diberi kewenangan eksekusi, kita harus koordinasi ke Pemko Medan," katanya.

Deni menambahkan, laporan terbanyak yang mereka terima mengenai pelanggaran pilkada oleh pasangan calon yakni pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Laporan tersebut masuk mulai dari tingkat kelurahan hingga ke kecamatan. Panwaslu Medan sendiri menurutnya sudah menyurati Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Satpol-PP guna meurunkan APB melanggar aturan tersebut, namun faktanya hingga saat ini masih banyak APK melanggar aturan yang terpasang.

"Jadi kelemahannya disitu, selain minim personil, alat juga sebagian tidak sanggup menurunkan baliho yang tinggi itu," ungkapnya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga