MBC. PT Nusa Wana Raya (NWR) bagian dari PT. RAPP/RGM Group diduga telah memanfaatkan kebakaran lahan dengan melakukan pematokan batas yang diklaim sebagai konsensinya.
Momen itu nyaris seperti penanaman sawit di Nyaru Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang memanfaatkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Hal itu disampaikan kata Junisab Akbar selaku Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11).
"Kok pemilik perusahaan pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi Terbatas (HPT); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Produksi (HP) dan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sudah mulai unjuk gigi memanfaatkan suasana panas kebakaran. Padahal penegak hukum sedang menangani persoalan yang timbul," kata Junib seperti yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dia menjelaskan, PT NWR mengaku memegang konsesi lahan di wilayah Desa Segati, kilometer 66-71, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau sehingga mematok dengan versinya tanpa melibatkan pemerintah setempat yang berwenang dalam kaitan konsesi tersebut.
Informasi yang dikumpulkan IAW menyebut, klaim PT NWR dengan cara mematok batas lahan secara sepihak dikawal ratusan oknum berseragam Brimob dan polisi berpakaian sipil yang sudah setahunan berada di mess pegawai perusahaan yang dulu bernama PT. Siak Raya.
"Model pematokan PT NWR cermin dari pola manajemen yang tidak baik sebagai pengelola konsesi dari pemerintah. Seharusnya, pematokan disaksikan semua pemangku kepentingan dengan cara turun bersama ke lapangan. Kalau tidak seperti itu maka bisa berpotensi buruk ke depan," jelas Junisab.
Walau konsesi IUPHHK-HTI yang diklaim berdasar surat Dinas Kehutanan Propinsi Riau tanggal 22 Mei 2014 seluas 2.714,00 hektar, namun diberikan tanpa menentukan lokasi dan titik koordinat. Demikian juga surat Kadishut Riau tanggal 25 Mei 2015 seluas 1.562 hektar tentang IUPHHK-HTI juga tanpa menentukan lokasi dan titik koordinat.
"Surat Kepala Dishut itu hanya menyebutkan lahan konsesi PT NWR berada di Kabupaten Pelalawan. Itu dipertegas dengan surat Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan No. 522.3/PHH/2014/420 tanggal 19 Maret 2014. Padahal, di data BPN, titik koordinat desa itu terletak di Kabupaten Kampar," bebernya.
Junisab memastikan bahwa klaim perusahaan tersebut salah patok. Konsesi IUPHHK-HTI itu justru dipatok di lahan sawit masyarakat yang berasal dari bekas hutan.
"Sekali lagi, lahan masyarakat yang dipatok PT itu bukanlah wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, itu Kabupaten Kampar. Dan bukan berasal dari status HTI seperti konsesi yang didapat PT NWR," ujarnya.
Apalagi, dalam surat Dishut Provinsi Riau dinyatakan bila ada areal yang diklaim masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan penyelesaian sesuai perundangan.
Gubernur Riau sendiri sudah memberi peringatan seperti itu karena masyarakat sudah mengusahai lahan yang kemudian diklaim PT NWR menjadi perkebunan sawit sejak 10 tahun lalu.
Ditambahkan Junisab, diketahui bahwa oknum Brimob ternyata didukung oleh oknum TNI dari kesatuan Kostrad yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di Riau.
"Itu sangat menjijikkan. Oknum itu seharusnya dihukum karena menghalalkan kerakusan. Presiden dan Panglima TNI harus segera menyikapi," katanya.
Untuk itu, dia menyarankan agar Presiden, Panglima TNI dan Kapolri segera menindak tegas oknum aparat yang menjadi beking perusahaan.
"Seharusnya Presiden memutuskan moratorium terhadap seluruh konsesi hutan dan lahan. Itu layaknya seperti dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memoratorium penangkapan ikan guna melindungi hasil bumi kita," tegas Junisab.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA