Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali melakukan razia terhadap tempat-tempat kost di Kota Medan. Hari ini, Jumat (20/11) petugas melakukan razia di Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kecamatan Medan Petisah.
Tidak berbeda dengan razia-razia sebelumnya, petugas langsung menggeledah kamar-kamar kost dan meminta seluruh penghuni kost untuk menyerahkan sampel urin mereka untuk diperiksa oleh petugas. Hasilnya 10 orang penghuni kost diamankan petugas karena terbukti mengkonsumsi narkotika.
"Mereka terdiri dari 7 perempuan dan 3 orang laki-laki," kata Humas BNNP Sumut, AKBP S Sinuhaji.
Sinuhaji menjelaskan 10 penghuni kost yang positif menggunakan narkotika tersebut akan menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Sumut untuk selanjutnya direkomendasikan apakah akan direhabilitasi, rawat jalan maupun wajib lapor.
"Semua putusan itu akan ditentukan setelah proses assesment," ungkapnya.
Meski mengamankan 10 penghuni, namun petugas BNN tidak menemukan adanya barang bukti di tempat kost tersebut. Hal ini membuat mereka menyimpulkan para penghuni yang positif tersebut sebagai korban dari peredaran narkotika.[rgu]
KOMENTAR ANDA