Polres Deli Serdang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar adegan Pra rekonstruksi kasus penelantaran bayi yang terjadi pada Sabtu, 7 Nopember 2015 lalu.
Adegan pra rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka bidan gadungan berinisial MZ dengan bantuan tersangka bidan gadungan lainnya berinisial LS, di Perumahan Cendana Desa Medan Sienembah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, Kamis (19/11).
Kanit PPA Polres Deli Serdang Ipda Nova memaparkan, para tersangka memerankan 22 adegan, mulai dari perjumpaan tersangka kedua bidan tersebut dengan tersangka HW yang merupakan orang tua bayi.
Kemudian, lanjutnya, adegan berikutnya adalah proses aborsi. Usai melakukan aborsi, ternyata bayi masih dalam kondisi hidup. Akhirnya ketiga tersangka membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam dengan menggunakan sebuah mobil. Lalu bayi tersebut ditinggal di RS tersebut. Adegan ini terekam CCTV rumah sakit.
"Jadi, masing masing kita ingin mengatahui perlakuan atau peran masing masing tersangka, baik si pasien, bidan gadungan, dan orang tua. Dari kasus ini, kita sudah menetapkan 2 tersangka baru yang merupakan orang tua dari tersangka HW. Jadi, total sudah ditetapkan 5 tersangka dalam kasus penelantaran bayi ini," jelasnya.
Dari amatan, ratusan warga Perumahan Cendana terlihat antusias dalam melihat setiap adegan pra rekonstruksi tersebut. Warga sempat terkejut melihat adegan demi adegan yang diperankan ketiga tersangka.
Salah seorang warga Perumahan Cendana Yusnidar menuturkan, selama 10 tahun dirinya tinggal di perumahan tersebut, MZ dikenal sosok yang baik.
"Ia suka bermasyarakat. Tapi, soal pekerjaannya hingga saat ini kita tidak pernah tahu. Yang kita tahu ibunya itu yang bidan," ucapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA