Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rusunawa Sibolga, Januar Efendi Siregar meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memproses status tersangka yang disandangnya sejak 2013 lalu lantaran hingga kini belum ada kejelasan pasca penetapan itu.
Hal itu disampaikan Januar di Medan, Kamis (19/11). Dia yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Andar A Sidabalok mengatakan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,8 miliar itu dirinya meminta agar pihak Kejatisu memberikan kepastian dan keadilan hukum.
"Yang saya minta ini sekarang keadilan dan kepastian hukum. Semua warga negara kan sama di mata hukum. Jadi harapan saya penegak hukum jangan tebang pilih. Kalau saya salah, oke silahkan ditindaklanjuti, Saya siap. Kalau saya enggak salah, jangan dong saya dihukum..Hanya itu yang saya minta," katanya.
Menurutnya, berbagai pihak sudah dia datangi untuk meminta kejelasan terkait status tersangka yang dia sandang. Namun, memang lantaran ini merupakan wewenang Kejatisu, dia tidak mendapatkan jawaban apapun.
"Saya sudah ke mana-mana, sudah capek saya menanyakan sattus saya ini. Ke Kejagung saya sudah pergi, ke KPK saya sudah tiga kali. Ke Kejatisu karena ingin mengetahui kejelasan proses terhadap status saya, enggak dipanggil pun saya datangi, sudah sejauh mana proses kasus yang diduga melibatkan saya itu," beber mantan sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut sudah bergulir terlalu lama pasca penetapan dirinya sebagai saksi.
"Artiny apa, saya sudah tidak sabar. Contoh perbandingannya, kasus Alkes yang sesudah saya sudah selesai.Tersangkanya sudah bebas, padahal saya duluan yang dijadikan tersangka.
Jangankan masuk (penjara), diproses pun saya belum," ungkap mantan pelaksana tugas (PLT) kepala dinas PKAD Sibolga itu.
Apa lagi, yang semakin menambah kegelisahannya yakni ada keganjilan yang dia rasakan lantaran keputusan Kejatisu meenetapkannya sebagai tersangka tidak memiliki landasan.
"Dasarnya menetapkan saya tersangka apa? Saya enggak butuh itu, rusunawa bukan program dan proyek saya, tapi dinas lain. Saya hanya diperintahkan sebagai juru bayar. Harga tanah segitu saya nggak tahu. Karena ini dugaan persekongkolan menggelembungkan harga tanah, harusnya yang tawar- menawar itu lah yang jadi tersangka. Saya enggak pernah tawar tanah. Waktu pembayaran itu posisi saya pelaksana tugas kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang diiangkat 22 juni 2012 surat dengan surat perintah. Dengan begitu, saya bukan kepala dinas sebetulnya," bebernya.
Sebagai bukti ketidakterlibatannya, dia mengaku memiliki bukti lainnya seperti rekaman pembicaraan dirinya dengan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk.
"Ada bukti rekaman pak Syarfi Hutauruk dengan saya yang isinya memerintahkan saya untuk membayar ganti rugi tanah," kata Januar
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan Hadian mengakui, lamanya penyidikan tersebut terjadi karena pihaknya baru melakukan pergantian tim penyidik, sprindik baru. Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut belum mau menghitung kerugian negara.
"Kita tetap mengajukan untuk penghitungan kerugian negara. Pada intinya kasus ini tetap berjalan," ujarnya singkat.[rgu]
KOMENTAR ANDA