
"Kita sengaja, hanya menyampaikan 3 tuntutan saja, karena selama banyak tuntutan pun, satu pun tidak ada yang terealisasi oleh pemerintah," ucap Iwan, Kamis (19/11/2015).
Adapun, lanjutnya, 3 tuntutan itu, yakni cabut PP No 78 tahun 2015, naikan UMP dan UMK sebesar lima ratus ribu rupiah atau minimal 25 %, naikan UMSK lebih besar dari UMP/ UMK sebesar 10% hingga 25%.
"Ini nanti yang akan kita suarakan pada aksi mogok mendatang," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA