Puluhan ribu buruh se Sumatera Utara (Sumut) sepakat lakukan aksi mogok nasional guna menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tentang Pengupahan, karena dianggap telah mengebiri hak atas upah kaum buruh.
Kesepakatan ini tertuang di dalam gelaran buruh yang bertajuk Konsolidasi akbar elemen pekerja/buruh Sumut jelang mogok nasional yang dilaksanakan pada Rabu (18/11/2015) sore di Pendopo Lapangan Merdeka Medan. Konsolidasi ini dihadiri sekitar lima ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja/serikat buruh di Sumut, antara lain KSPI-FSPMI Sumut, SPN Sumut, SBSI Sumut, SBMI Mandiri, SB Sejati, KGB Peta Sumut, FPBI Sumut serta didukung elemen serikat mahasiswa Indonesia Cabang Medan.
"Kita menyatakan siap melakukan aksi mogok nasional dengan mematikan mesin pabrik serta keluar dari pabrik guna ikut aksi pada pukul 08.00 Wib. Kita siap karena PP No 78 tahun 2015, kita anggap sebagai sebuah keputusan inkostitusi. Mogok ini akan dilakukan selama empat hari penuh, 24-27 November 2015. dan hari ini kita akan gelar rapat yang lebih besar lagi guna menyatukan elemen lainya," ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo, Kamis (19/11).
Willy mengutuk keras atas penetapan UMP Sumut yang hanya naik 11,5 %, dan telah disahkan oleh Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi. Dirinya menilai Pemprovsu benar telah ikut mendukung praktek upah murah dan tidak punya hati nurani, disaat gelombang protes buruh di seluruh Indonesia atas berlakunya PP Pengupahaan yang menghilangkan Komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini, lanjutnya, adalah sebuah bukti bahwa pemerintah telah menjadi rezim upah murah dan tidak memikirkan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan rakyatnya.
"UMP Sumut hanya naik 11,5 % sangat kita tolak tegas. Ini bukti Plt Gubsu tak berhatu nurani, gejolak demo buruh atas upah sudah banyak, akan tetapi pempropsu tak peduli kepada masyarakatnya. Kita nyatakan lawan rezim upah murah," tandasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA