Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap 4 anggota KPU Labuhan Batu Selatan yakni Ketua KPU Labusel Imran Husaini Siregar dan 3 orang anggotanya yakni Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap dan Salim. Sementara seorang anggota KPU Labusel lainnya Ependi Pasaribu diberi peringatan keras.
Dari rilis yang diterima redaksi, Rabu (18/11) Putusan pemberhentian ini ditetapkan dalam sidang DKPP yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Selasa (18/11) pukul 12.00 WIB. Selaku ketua majelis Prof Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas
Diketahui, sengketa Pilkada Labusel muncul atas adanya dukungan ganda Partai Golkar di Pilkada Labusel yakni untuk pasangan Wildan Aswan Tanjung-Kholil Jufri Harahap dan Usman-Arwi Winata. KPU Labusel kemudian melakukan klarifikasi dan memperoleh keterangan bahwa dukungan dari Golkar adalah untuk Wildan-Kholil dan bersiap mencoret pasangan Usman-Arwi. Namun hal tersebut urung, karena proses penetapan calon diambil alih oleh KPU Sumut dengan tetap meloloskan keduanya.
Kasus ini kemudian melebar kepada pihak kepolisian karena adanya pengaduan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Ketum Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono oleh salah satu pasangan calon. Hingga saat ini kasus terseut masih berproses di kepolisian.[rgu]
KOMENTAR ANDA