Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Utara, di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (18/11). Mereka menolak penetapan UMP Sumut sebesar Rp 1.811.000 di Sumatera Utara. Menurut mereka upah tersebut belum sesuai dengan tuntutan mereka yakni agar UMP tahun 2016 naik sebesar 25 persen.
"Kami menolak UMP sebesar Rp 1,8 juta," kata Wakil Ketua FSPMI Medan, Manurung dalam orasinya.
Menurut buruh, minimnya kenaikan upah tersebut menjadi salah satu indikasi kegagalan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya dari kalangan buruh.
Kenaikan ini menurutn mereka tidak terlepas dari kebijakan ekonomi Jokowi-JK yang tidak kunjung mampu memberikan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
"Tolak upah murah," teriak mereka.
Aksi unjuk rasa ini diterima oleh ketua dewan pengupahan Sumut, Mukmin. Menurutnya kenaikan upah tersebut sudah didasarkan pada berbagai aturan yang berlaku yakni PP nomo 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kalau dari aturan baru itu maka kenaikan upah disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan regional domestik bruto (PDRB). Makanya untuk tahun ini inflasi sebesar 6,83 persen dan PDRB sebesar 4,67 persen artinya kenaikan upah sebesar 11,5 persen," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk perhitungan kenaikan upah sesuai dengan PP yang baru, maka upah tahun berjalan dikalikan dengan kenaikan inflasi ditambah kenaikan PDRB. Jadi untuk tahun ini kenaikannya diperoleh dari upah tahun berjalan sebesar Rp1,625 juta dikalikan 11,5 persen maka diperoleh kenaikan upah Rp186.875 sehingga UMP 2016 sebesar Rp1.811.875.[rgu]
KOMENTAR ANDA