Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tiga anggota Panwas Kota Pematang Siantar. Ketiganya yakni Ketua Darwan Edyanto Saragih dan dua orang anggotanya Manuaris Sitindaon dan Elpina. Darwan Edyanto dipecat sementara sementara kedua anggotanya dipecat tetap.
Pemecatan ini berkaitan dengan sengketa tahapan pilkada yang diajukan oleh pasangan Sufenov Sirait-Parlindungan Sinaga dima a pendafaran mereka ditolak oleh KPU Pematang Siantar karena tidak menunjukkan surat dukunga dari dua kubu Golkar saat mendaftar.
Dalam putusannya, Panwaslu mengabulkan permohonan pasangan tersebut dan membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 825/BA/KPU/-Kota-002/656024/VII/2015, serta meminta KPU Siantar untuk menerima pendaftaran pasangan calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi, dan meminta KPU Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan keputusan
Putusan ini mendapat protes dari KPU karena menilai Panwaslu bersekongkol dengan pemohon dalam memutuskan sengketa sehingga membawanya ke DKPP. Apalagi, sengketa tersebut juga sudah dilakukan dengan mendengarkan keteranga dari ahli.
Dari rilis DKPP yang diterima redaksi, DKPP dalam putusannya juga memutuskan merehabilitasi nama 5 orang komisioner KPU Pematang Siantar yakni Mangasi Tua Purba (Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Sumut) dan anggotanya, Hermanto Panjaitan, Jafar Sidik Saragih, Riswanty Panjaitan dan H. Amril Zein.[rgu]
KOMENTAR ANDA