post image
KOMENTAR
Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) kubu Komjen (Purn) Pol Oegroseno melaporkan Ketua KONI Pusat, Tono Suratman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Dalam laporannya, mantan wakapolri itu melaporkan bantuan dana APBN yang diberikan KONI Pusat kepada PTMSI Marzuki Alie. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Agung dan SK Kemenpora, PTMSI yang sah adalah kubunya.

"Kalau KONI yang kita laporkan ya ketua umumnya yang bertanggung jawab," terang Oegroseno usai melapor di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki anggaran tersebut.

"Ini kan entry pointnya, di mana itu penggunaan anggaran pra KONI anggarannya biar KPK yang selidiki saya kan nggak tau itu. Anggarannya cukup besar kan seluruh Indonesia," sambungnya.

Menurut Oegroseno, berdasarkan keputusan PTUN, pihaknya yang seharusnya mendapat kucuran dana APBN. Tetapi fakta di lapangan sebaliknya.

"Pokoknya secara hukum itu yang sah berdasarkan putusan PTUN," tegasnya.[hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum