post image
KOMENTAR
Salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, ditarik Kejaksaan Agung. Yudi Kristiana sejatinya saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain tidak membantah informasi tersebut. Namun, Zulkarnain mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

"Saya belum terima informasi atau surat terkait penarikan tersebut," ungkap Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (17/11).

Pasalnya, ia menjelaskan terkait rotasi jabatan jaksa di KPK memiliki aturan dan masa waktu yang sudah ditetapkan. Dimana sebelum kembali ke institusi masing-masing, setiap jaksa bertugas selama empat tahun, kemudian masih bisa diperpanjang empat tahun lagi, dan diperpanjang dua tahun lagi.

"Rotasi tersebut pun sebenarnya adalah hal yang wajar," kata Pimpinan KPK yang akrab disapa Zul ini.

Terkait jabatan Yudi di KPK, menurutnya masih bisa diperpanjang lagi.

"Dia (Yudi) semestinya masih bisa diperpanjang lagi masa tugasnya di KPK. Kecuali yang bersangkutan menolak untuk diperpanjang," tegas Zul.

Perlu diketahui saat ini jaksa Yudi tengah menangani dua kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan Kejaksaan Agung. Kedua kasus tersebut yakni suap terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella dan kasus OC Kaligis.

Sementara pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya memang menarik Jaksa Yudi Kristiana dari KPK dan akan ditempatkan di Pusdiklat dengan pangkat eselon tiga. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum