post image
KOMENTAR
Aparat penegak hukum diminta untuk proaktif menyikapi kasus oknum anggota DPR yang meminta saham kepada Freeport dengan menjanjikan perpanjangan kontrak karya.

"Penegak hukum terutama KPK harus segera turun tangan. Tidak perlu menunggu. Harus jemput bola," ujar praktisi hukum Augustinus Hutajulu dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (16/11).

Menurut dia, tindakan oknum anggota DPR yang meminta saham Freeport dengan mencatut nama presiden dan wapres tergolong sebagai percobaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara. Tindakan demikian melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Bahwa belum berhasil karena terbongkar duluan, juga tetap dijerat Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama. Sebab, niatnya sudah jelas. Dan ini bukan delik aduan sehingga bisa langsung diproses hukum," tegasnya.

Agar tidak ada upaya menghilangkan alat bukti, Augustinus pun mendorong agar penegak hukum terutama KPK segera proaktif dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tersebut. Apalagi, sambung dia, rekaman pembicaraan yang telah diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Meski demikian dalam hemat Augustinus, tindakan Sudirman Said yang melaporkan kasus tersebut ke MKD salah alamat.

"Ini bukan soal Jokowi atau JK. Tetapi ini adalah Presiden dan Wapres. Makanya menurut saya salah alamat juga menyampaikan laporan ke MKD. Mestinya ke KPK dulu. Tapi yang penting sekarang, KPK harus jemput bola," tukasnya.

Sudirman Said sudah melaporkan kasus 'pemerasan' kepada Freeport tersebut kepada MKD. Laporan Sudirman bocor ke tangan awak media. Saat ditunjukan sebuah foto surat laporan Sudirman dan menunjukkan adanya nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor, Sudirman tak berkelit.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel