Kedua kubu Partai Golkar yakni kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Kubu Agung Laksono (AL) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menginstruksikan KPU Provinsi untuk mengambil alih pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
"Kami ingin KPU pusat mengambil alih atau memerintahkan KPU provinsi pelaksanan pilkada Humbahas karena nyata2 KPUD tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang ada,” kata tim 10 pilkada serentak Partai Golkar, Lamhot Sinaga di Jakarta, Senin (16/11).
Seperti diketahui dua kader Golkar Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing dan Palbert Siboro - Henri Sihombing sama-sama ditetapkan sebagai calon pilkada serentak kabupaten Humbahas. Hal ini dinilai beberapa kalangan akan berpontensi cacat hukum.
"Dengan ditetapkan keduanya hari ini, pilkada Humbahas terancam cacat hukum. maka kalaupun dipaskakan hingga 9 Desember akan rentan disebut cacat hukum maka keabsahannya diragukan,” jelasnya.
Menurutnya pasca 9 Desember jika ada gugatan maka akan lemah dari sisi keabsahan pencalonan, Sehingga siapapun yang menang tidak ada guna dan akan dilakukan pilkada ulang.”
Lamhot menjelaskan pasangan calo dari partai Golkar yang sudah ditetapkan tim 10 yakni hanya satu yakni Palbert Siboro dan Henry Sihombing yang resmi diusung partai Golkar baik kubu ARB maupun AL.
"Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing tidak sejak awal memang tidak pernah diusung Partai Golkar, tapi anehnya KPU tetap menetapkan dua-duanya maju dalam pilkada dan diusung Partai Golkar pula,” herannya.
Hal ini, lanjut Lamhot artinya ada dua pasangan calon yang diusung satu parpol dan ini jelas-jelas pelanggaran yang fatal. "UU No. 8 Tahun 2015 nensyaratkan pasangan calon diusung parpol adalah yang memiliki kursi 20 persen DPR atau 25 persen suara. Pijakan KPU sudah jelas dan PKPU No. 12 yang menyebutkan pasangan calon yang diusung parpol yang dalam sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap harus mengusung pasnagan calon yang sama maka ARB dan AL sama dan itu dipenuhi Palbert Siboro - Henri Sihombing,” paparnya.
KPUD Humbahas jelas-jelas tidak melihat dasar penetapannya yang sudah diatur dalam Undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU). "Ada yang ditabrak yakni UU Pilkada dan PKPU no 12. Putusan KPU tentang penetapan kedua calon jelas akan cacat hukum nantinya dan akan batal demi hukum sehingga Golkar pusat berkepentingan agar pilkada yang diselenggarakan di Kabupaten Humbahas tidak batal demi hukum," harapnya.
Sementara Ketua DPP Partai Golkar bidang pemenangan pilkada wilayah barat kubu ARB, Ahmad Doli Kurnia merasa aneh dengan keputusan KPUD Humbanghas itu.
"Ini keanehan baru dan harus mencari dasar hukumnya apa? Karena kan yang bisa mencalonkan adalah parpol atau gabungan parpol," jelasnya.
Kalau ada yang didukung oleh setengah partai, lanjut Doli dirinya khawatir kalau tidak menemukan dasar hukum penetapannya maka aitu akan membuat pilakda di Humbanghas bermaslah dikemudian hari. "Ini juga akan merugikan parpol tidak hanya calonnya. Parpol-parpol bisa menjadi korban dan akan muncul kekisruhan baru," katanya.
Doli meminta KPUD Humbahas segera berkoordinasi, bila perlu berkonsultasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Ini dapat dipastikan akan menggangu jalannya pilkada di Humbahas, maka harus diambil langkah-langkah secepat mungkin," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA