Pemprov Sumut mengaku belum menerima surat resmi atas pemeriksaan terhadap pejabatnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprovsu TA 2012-2013.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga menjawab wartawan, Senin (16/11/2015).
Saat disinggung dengan keterangan Plh Sekwan DPRDSU Toman Nababan, yang membenarkan KPK akan memeriksa anggota DPRDSU dan mantan anggota DPRDSU periode 2009-2014 serta lima SKPD Pemprovsu di Mako Brimob Polda Sumut, Jumat (13/11/2015) kemarin.
"Belum, belum ada kita terima. Hingga Jumat siang kemarin kita belum ada terima (pemberitahuan resmi, Red)," ujar Hasban.
Sekda Hasban juga mengakui tidak mengetahui siapa saja pejabat Pemprovsu yang kembali diperiksa baik oleh penyidik Korps Adhyaksa dan antirasuah tersebut.
"Hingga saat ini kita belum tahu, karena untuk menjelaskan itu, bukan wewenang kita," ujar Hasban.
Namun menurut dia, bisa saja surat pemanggilan dimaksud langsung disampaikan kepada orang bersangkutan. Meski begitu Hasban menghimbau, bagi SKPD terkait yang turut diperiksa dalam kaitan kasus dimaksud, agar mematuhi proses hukum berlaku dan tetap kuat menghadapi peristiwa ini.
"Kita juga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap persoalan yang dihadapi Pemprovsu saat ini," pinta mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA