post image
KOMENTAR
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  memecat Eveready Sitorus sebagi kader dan anggota partai besutan Prabowo Subianto itu. Pemecatan itu dituangkan melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0132/ Kpts / DPP �" Gerindra / 2015 yang ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua Umum dan Sekjend Ahmad Muzani tertanggal 28 Agustus 2015.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara Sugiat Santoso kepada sejumlah media pekan lalu membenarkan SK pemecatan yang diterbitkan DPP Partai Gerindra di Jakarta terhadapEveready Sitorus,  salah satu oknum kader partai itu yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

"Dengan keluarnya SK pemecatan atau pemberhentian ini, maka Partai Gerindra juga mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Eveready Sitorus dari keanggotaannya di DPRD Sumut yang saat ini sedang berproses di pimpinan DPRD Sumut," terang Sugiat Santoso.

Ditambahkannya, usulan PAW telah disampaikan pihaknya kepada DPRD Sumut tertanggal 17 Oktober 2015 lalu yang ditandatangani Gus Irawan Pasaribu selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumut dan dr Jhon Robert Simanjuntak, sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut.

Partai Gerindra mengusulkan Reki Nelson Barus sebagai pengganti antar waktu Eveready Sitorus. Hal itu sesuai dengan perintah partai yang tertuang di dalam SK usulan PAW yang ditandatangani Prabowo Subianto.

"Keputusan usulan PAW ini juga telah mempertimbangkan SK KPU Sumut tentang perolehan suara terbanyak di Pemilu 2014 lalu," katanya.

Informasi di DPRD Sumut menyatakan saat ini pimpinan dewan sedang menindaklanjuti proses administrasi usulan PAW dari DPD Gerindra tersebut. Bahkan Pimpinan dewan melalui Ajib Sah sebagai Ketua DPRD Sumut melalui suratnya meminta KPUD Sumut untuk segera memproses berkas administrasi PAW yang diajukan Partai Gerindra. Lantas KPU Sumut melalui suratnya 31 Oktober 2015 menegaskan bahwa proses administrasi telah memenuhi syarat untuk diteruskan proses admnistrasinya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Arifin Saleh Siregar memberi apresiasi atas kecermatan Partai Gerindra yang segera mengusulkan PAW terhadap Eveready Sitorus, salah satu oknum  kadernya yang selama ini menjadi buah bibir pemberitaan dan perbincangan banyak orang yang dianggap telah merusak citra partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

"Dengan keluarnya SK DPP Partai Gerindra tentang pemecatan status keanggotaannya , Eveready Sitorus tidak berhak lagi menduduki jabatan sebagai anggota dewan. Sesuai ketentuan perundang-undangan tentang kode etik dan susunan kedudukan anggota dewan, otomatis Eveready dicabut hak politiknya," tegas dosen Fisipol UMSU ini.

Status Eveready Sitorus sebagai anggota DPRD Sumut sudah selayaknya dicabut mengingat yang bersangkutan statusnya mantan narapidana, apalagi selama menjalani proses hukum yang mengakibatkan peranan dan kertelibatannya sebagai anggota dewan tidak maksimal.

"UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyatakan hak anggota dewan dicabut bila tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun dan diusulkan partai politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Arifin.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa