Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus
menjalani terapi di Rumah Sakit Raja Ampat.
Mantan anggota Polres Raja Ampat itu mengalami stroke sehingga Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong memberi dia izin untuk menjalani terapi dengan dikawal oleh petugas.
Istri Labora, Sandince Panahuwi di Raja Ampat, Sabtu, mengatakan Labora Sitorus mengalami stroke berat dan terapi dengan metode oksigen hanya ada di Rumah Sakit Raja Ampat.
Kepala Lapas Kota Sorong Maliki Hasan yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa Labora Sitorus mengalami stroke dan butuh perawatan yang intensif.
Dia mengatakan, tidak benar jika ada informasi yang beredar bahwa Labora Sitorus melarikan diri. Yang benar Labora sakit stroke dan perlu terapi intensif sehingga diizinkan keluar karena fasilitas untuk terapi penyakit itu belum ada di Lapas.
Labora dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Mahkamah Agung karena pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal dan pencucian uang.[rgu]
KOMENTAR ANDA