
Dia tidak menampik soal kemungkinan adanya tersangka baru.
"Bisa saja terjadi. Ini kan masih berjalan terus, belum final," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11).
Menurutnya, penetrapan tersangka tergantung fakta dan bukti yang didapat penyidik. Ia tidak mau menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat.
"Kita ini orang hukum enggak bisa bicara tanpa melihat bukti dan faktanya," pungkasnya.
Kejaksaan telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Gatot ditetapkan tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos.
Selain itu, Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan juga telah menyandang status yang sama.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA