post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah melaporkan penahanan Eddy Syofian kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Hasban Ritonga usai mengikuti Paripurna PAW anggota dewan di DPRD Sumatera Utara.

"Kita menunggulah, kita lapor dan konsultasikan. Komunikasi dengan kementerian sudah, pak Plt (T Erry Nuradi) juga kemarin di Jakarta ada pertemuan tentang Pilkada, jadi mungkin sudah ada bicara," katanya, Jumat (13/11).

Hasban menjelaskan, saat ini Pemprovsu masih menunggu petunjuk dari Mendagri mengenai status Eddy yang saat ini juga menjadi Pj Walikota Pematang Siantar. Secara institusi, ia mengaku belum ada petunjuk mengenai kebijakan lanjutan pasca penahanan Eddy Syofian. Namun secara pribadi, ia menyampaikan prihatin atas kasus yang menimpa Kepala Badan Kesbangpolinmas tersebut.

"Kita prihatin dan berharap saudara Eddy bisa sabar, kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ungkapnya.

Diketahui Kejaksaan Agung telah menahan Eddy Syofian dalam kasus dugaan keterlibatan dalam penyelewengan dana Bansos Sumut tahun 2011-2013. Ia diduga meloloskan beberapa data penerima dana fiktif hingga merugikan negara mencapai Rp 2,2 miliar.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan