Anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis yang tergabung dalam pansus reklame menegaskan agar Pemko Medan segera membabat habis seluruh papan reklame yang melanggar aturan berdiri di 14 titik daerah terlarang. Untuk penataan reklame selanjutnya membutuhkan Perda baru.
"Jika ada billboard yang berdiri di daerah terlarang supaya terlebih dulu dibongkar/dikosongkan karena sudah jelas melanggar ketentuan. Jangan terbuai akan bayar pajak karena sudahg jelas menyalah. Jika harus dimungkinkan daerah tersebut diperbolehkan berdiri reklame, itu urusan selanjutnya tentu setelah direvisi Perda," tegas Zulkifli kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).
Sementara itu, Pengusaha Reklame sekaligus utusan P3I Niko Sihombing meminta agar papan billboard yang berdiri di 14 titik di Kota Medan tersebut, tidak dibongkar begitu saja.
"Kami minta tenggat waktu 2 tahun baru reklame tersebut dapat dibongkar. Kami akan berusaha membayar retribusi pajak terhutang," pinta Niko berkelit.
Mendengar usulan pengusaha reklame, langsung saja Zulkifli yang juga sebagai anggota pansus reklame menampik usulan itu.
"Reklame di 14 titik daerah terlarang dan reklame yang menyalah lainnya harus dibongkar habis. Tidak mungkin bayar pajak karena illegal. Lagi pula jika itu dibiarkan akan muncul persoalan lebih parah lagi,” cetus politisi PPP ini.
Sementara itu, anggota pansus reklame Parlaungan Simangunsong, menyarankan agar ke depan penerbitan izin reklame harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi/sertifikat dari badan usaha.
Parlaungan juga menyampaikan beberapa contoh pelanggaran pendirian reklame yang jelas melanggar aturan namun berdiri bebas. Seperti di papan reklame di depan Gereja Jalan Sudirman dan reklame di depan rumah dinas Walikota Medan. "Reklame itu kita harapkan supaya segera dibongkar," pinta politisi Demokrat ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA