post image
KOMENTAR
KRI Cut Nyak Dien-375 milik TNI-AL dengan Komandan Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing dengan ukuran GT 68 di Zona Ekonomi Ekslusif wilayah laut Indonesia dan langsung mengamankannya ke dermaga Mako Lantamal-l Belawan, Sumatera Utara.

"Kapal ikan asing tersebut ketika sedang melakukan penangkapan ikan terdeteksi oleh radar KRI Cut Nyak Dien sedang berada pada di posisi 04 21 100 U-099 16 000 T," jelas Kadispenal Laksma TNI M Zainudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/11).

Menurutnya, kapal ikan asing tanpa bendera ini milik Malaysia dengan nama KHF 1868 diawaki oleh empat orang yang keseluruhannya warga negara Myanmar, telah memasuki wilayah laut Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, serta melakukan pelanggaran batas Negara.

"Kapal ikan asing ketika diperiksa oleh KRI Cut Nyak Dien tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, dan ketika dilakukan pemeriksaan di atas kapal ditemukan barang bukti ikan yang sudah dikemas di dalam fiber dan diletakan di palka kapal tersebut," ujar Laksma Zainudin.

Ditambahkannya, kapal ikan asing yang dinahkodai Mg Khin Win itu telah menangkap kurang lebih 1,5 ton ikan campuran dengan menggunakan alat tangkap berupa Jaring Trawl. Selain itu telah melakukan pelanggaran batas negara dan menangkap ikan secara illegal atau tanpa dokumen yang sah, dan juga melakukan pelanggaran karena nahkoda serta ABK tidak mampu menunjukkan ID Card berupa passport maupun izin kerja.

"Kapal ikan asing yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan itu selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI-AL I Belawan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," tegas Laksma Zainudin.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel