Banyak kalangan memertanyakan uji kompetensi guru (UKG) yang kembali digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini. Mengingat, uji kompetensi yang digelar 2014 lalu belum ada tindak lanjutnya.
"Belum ada tindak lanjut pemerintah terhadap hasil pemetaan uji kompetensi guru yang pertama. Harusnya ada tindak lanjut pemerintah terhadap UKG sebelumnya itu," ujar pengamat pendidikan Doni Koesoema saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (12/11).
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menggelar uji kompetensi dalam rangka mengetahui kualitas guru di Indonesia. Kemendikbud bisa menggunakan hasil tes awal untuk menilai kualitas guru sebagai agen pembelajar.
"Dalam sebuah profesi, itu sesuatu yang wajar sebuah instansi menilai kualitasnya. Yang jadi masalah itu bukan malu atau tidak malunya, tapi itu untuk apa," jelas Doni.
Untuk itu, Doni berharap agar pemerintah dapat mendesain kebijakan pengembangan kualitas guru yang lebih realistis. Jika tujuan pemerintah adalah mau meningkatkan kualitas guru bisa dimulai dari lingkungan sekolah masing-masing. Seperti memperbaiki faktor pengawasan, kinerja kepala sekolah, membereskan musyawarah guru mata pelajaran, sehingga tidak perlu dilakukan semuanya secara terpusat.
"Menilai guru secara nasional itu rutin tiap tiga tahun sekali untuk mengecek perkembangannya, pengetahuannya. Sekolah, pengawas itu lalu menentukan, guru kompetensinya segini," demikian Doni. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA