Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan sejauh ini pencalonan Saleh Bangun di Pilkada Binjai 2015 tidak terganggu meski yang bersangkutan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian mereka masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI terkait persoalan yang menimpa salah satu peserta di Pilkada Binjai tersebut.
"Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur persoalan yang begini. Jadi kesimpulan kita hingga saat ini yang bersangkutan tetap menjadi salah satu kandidat," katanya kepada medanbagus.com, sesaat lalu, Selas (10/11).
Benget mengatakan, KPU Sumut sudah melaporkan perkembangan kondisi tersebut kepada KPU RI, sekaligus meminta arahan dari mereka mengenai tindakan yang akan diambil. Laporan ini menurutnya sangat penting, agar segala tindakan yang mereka ambil terkait di Pilkada Binjai tidak menyalahi aturan.
"Kita menunggulah petunjuk terbaru dari KPU RI. Kami tidak berani mengambil tindakan apapun jika belum ada petunjuk dari KPU RI," ungkapnya.
Diketahui KPK menahan Saleh Bangun dan beberapa tersangka lainnya seperti Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, serta Ajib Shah atas dugaan menerima hadiah atau janji dalam pengesahan APBD Sumut tahun 2012-2013 dari Gatot Pujo Nugroho. Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rgu]
KOMENTAR ANDA