Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 Nopember, adalah bukti heroisme para pejuang yang tidak ingin kembali dijajah oleh Belanda yang dibonceng oleh sekutu pada tahun 1948.
Semangat nasionalisme sebagai bangsa berdaulat yang tak lagi mau dijajah telah menghantarkan para pemuda bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan. Perjuangan tersebut dihiasi darah dan air mata, karena itu kita patut berterima kasih pada para pejuang tersrbut, dan melanjutkan perjuangan mereka.
"Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa, musuh kita bukan lagi penjajah, tapi kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, kemerosotan akhlak, kehilangan teladan, ketiadaan rasa malu," ucap Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara kepada wartawan, Selasa (10/11).
Menurutnya, untuk itu dibutuhkan semangat perjuangan seperti semangatnya para pahlawan terdahulu untuk keluar dari penjajahan modernisasi yang hadapi. Belum lagi globalisasi dan keterbukaan yang mengharuskan bangsa Indonesia menerima berbagai arus budaya dan teknologi dari luar yang juga membutuhkan filter nasionalisme untuk mempertahankan identitas nasionalisme.
"Kita terus mendorong Pemerintah untuk percepatan pembangunan dalam segala hal menuju kesejahteraan," ujarnya.
Lebihlanjutdikatakannya, saat ini masih banyak yang harus dikerjakan Pemerintah, pekerjaan rumah ini belum selesai. Semangat kepahlawanan ini yang harus menjadi komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah belum melaksanakan amanahnya mewujudkan kesejahteraan.
Ditambahkannya, Sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memerintahkan kepada negara bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Pasal 34 ayat 3 juga menyebutkan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pasal 31 ayat 1 : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
"Artinya, negara berkewajiban memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Tapi negara hingga saat ini belum bisa memenuhinya untuk seluruh rakyat Indonesia. Artinya setelah 70 tahun merdeka negara belum mampu mewujudkan tanggujawabnya menenuhi hak rakyat," tukasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA