Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen mengatakan pihaknya belum mengelurkan surat perintah penahanan (sprinhan) untuk beberapa anggota DPRD Sumatera Utara yang diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Belum (sprinhan)," ujar Zulkarnaen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/11).
Dia jelaskan, penahanan beberapa anggota DPRD Sumut itu tergantung dari penyidik KPK.
"Itu kan nanti penyidik yang menindaklanjuti (penahanan)," jelasnya.
Dia melanjutkan, menahan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mudah. Pihak penyidik KPK harus benar-benar memastikan apakah yang bersangkutan mengetahui sumber dana tersebut berasal dari sumber yang bermasalah.
"Ya kita tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu tahu gak dari dana yang bermasalah. Yang lain-lain ini menerima. Mungkin tidak diketahui, jadi hanya mengembalikan," demikan Zulkarnaen.
Hari ini KPK kembali memeriksa anggota DPRD Sumut Ajib Sah, Chaidir Ritonga dan Saleh Bangun sebagai tersangka. Sebelumnya, Jumat (6/11) lalu KPK sudah memeriksa Ajib Sah dan Chaidir Ritonga sebagai saksi terkait kasus yang menyeret sejumlah anggota DPRD Sumut tersebut. Namun, usai jalani pemeriksaan kedua anggota DPRD Sumut itu enggan berbicara.
KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus pemberian hadian atau janji kepada anggota DPRD prov Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD prov Sumut tahun 2015.
Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pemberi. Sedangkan Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, serta Ajib Shah diduga menerima hadiah atau janji melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA