MBC. Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Saleh Bangun memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini (Selasa, 10/11).
Namun ia enggan berkomentar apapun saat ditanya wartawan. Tak berselang lama, giliran mantan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga yang tiba di markas Taufiqqurahman Ruki Cs. Ia pun tak mau berkomentar.
Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Sah yang menyusul kemudian juga tak banyak berbicara. Ia hanya bilang kedatangannya karena diundang.
"Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara," jawabnya singkat sembari berlalu masuk ke dalam gedung KPK.
Dikonfirmasi secara terpisah, pihak Plh Humas dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, mengatakan bahwa mereka bertiga akan diperiksa sebagai tersangka dugaap suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Pekan lalu (Jumat, 6/11), penyidik KPK memeriksa Ajib dan Chaidri sebagai saksi kasus yang juga menyeret Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberian hadian atau janji kepada anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinnsi Sumut tahun 2015.
Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, serta Ajib Shah atas dugaan menerima hadiah atau janji dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA