TNI Angkatan Udara berhasil memaksa mendaratkan pesawat asing yang memasuki wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia tanpa ijin, Senin (9/11)
Pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine dengan Nomor N-90676 ini dipaksa turun oleh dua Pesawat Sukhoi dari Skuadron 11 Lanud Sultan Hasanudin Makassar yang melaksanakan pengejaran terhadap pesawat asing pada ketinggian 12.000 feet di atas wilayah Udara Tarakan, Kalimantan Utara
Danlanud Tarakan Letkol (Pnb) Tiopan Hutapea menjelaskan pendaratan paksa pesawat Asing tersebut dikarenakan tidak memiliki ijin administrasi Ministry Of Foreign Affair (MFA) dari Kementrian Luar Negeri, Indonesia National Defence Force (INDF) dari Mabes TNI serta Ministry Of Transportasion (MOT) dari Kementrian perhubungan.
"Setelah melaksanakan seluruh prosedur penanganan pesawat asing tanpa ijin ini tidak mengindahkan untuk mendarat di Bandara Juwata Tarakan," ujar Tiopan dalam keterangan tertulis, Senin (9/11)
Tiopan menambahkan, setalah berhasil menggiring pesawat pasukan pertahanan bersenjata lengkap disiagakan di pangkalan pangkalan Lanud Tarakan dengan membentuk formasi untuk melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan sesuai prosedur.
"Letkol James Patrick Murphy, pilot pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine merupakan prajurit US Navy yang melaksanakan Penerbangan Private Flight di Filipina menuju Singapura," jelas Tiopan
Hingga saat ini Pilot pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine dengan Nomor N-90676 yang bernama Letkol James Patrick Murphy masih melaksanakan pemeriksaan secara mendalam oleh pihak TNI Angkatan Udara Lanud Tarakan dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Tarakan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA