Sejumlah anggota DPRDSU terkait suap interpelasi APBD Sumut sudah memulangkan uang antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk isteri Plt Gubsu Evi Diana Sitorus sebagaimana pernyataan Plt Gubsu kepada sejumlah media.
Anggota DPRDSU yang sudah memulangkan uang jelas telah menerima gratifikasi dan mereka sendiri yang telah membuktikannya, Ucap pengamat Sosial dan politik Shohibul Anshor Siregar kepada wartawan, Senin (9/11/2015).
Menurutnya, Membuktikan pengembalian uang itu adalah pembuktian sendiri. Jadi aspek pidana sudah terjadi dan tak dapat ditiadakan. "Jadi siapapun yang telah memulangkan uang berpelung menjadi tersangka dan bakal menjadi tahanan KPK, dan siap-siaplah menghadapi peradilan dan vonis atas perlakuannya," Ucapnya.
Dia menambahkan, seperti anggota DPRDSU yang lainnya yang tak mengaku tetap berpeluang bebas, karena data distribusi yang ada pada tangan siapapun tidak selalu dapat dipercaya.
"Misalnya dalam catatan si A oknum A sudah didistribusi kepada oknum B untuk mengamankan penyetujuan di DPRDSU sebesar 500 juta. Oknum A membantah, meski ada tertulis. Faktanya, oknum A tidak ada menandatangani semacam kwitansi atau daftar penyerahan uang sehingga bisa jadi berpeluang tak ditetapkan jadi tersangka," Ucapnya.
Ditambahkan dosen Fisipol UMSU tersebut, memang disisi lain juga bahwa sikap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) yang telah mengembalikan uang diduga dari hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat baik dan patut diapresiasi.
Karena wakil rakyat di DPRDSU itu dinilai kooperatif dan memiliki keinginan membantu KPK dalam membongkar kasus dugaan suap pada pengesahan APBD Sumut maupun persoalan hak interpelasi terhadap Gubsu.
"Kita mendukung dan menyambut iktikad baik yang ditunjukkan beberapa orang Anggota DPRDSU yang sudah mengembalikan uang ke lembaga anti rasuah tersebut. Harusnya, sikap kooperatif ini dapat diikuti Anggota DPRDSU yang lainnya, sehingga memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut. pengembalian uang diduga hasil gratifikasi juga dapat berimplikasi hukum pada diri anggota DPRDSU yang mengembalikan uang.[rgu]
KOMENTAR ANDA