Anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengkritik penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) di DPRD Sumatera Utara. Menurutnya penggeledahan tersebut sangat terlambat mengingat kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2013 lalu di Sumatera Utara.
"Kita menyayangkan, kok baru sekarang. Kasus ini kan sudah mencuat beberapa tahun lalu. Saya yakin mereka tidak akan menemukan bukti apa-apa disini, karena kalaupun kasus itu ada sudah barang tentu ada upaya penghilangan barang bukti," katanya, Senin (9/11) di DPRD Sumut.
Politisi muda milik PDI Perjuangan ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh tim dari Kejagung tersebut tidak lebih dari sekedar Show Force (unjuk kekuatan), agar mereka tidak kalah dengan aksi yang dilakukan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi di DPRD Sumut.
"Apa mau meniru KPK mereka, ini kita melihat hanya mau mempermalukan DPRD Sumut saja berulang-ulang," ungkapnya.
Selain sangat terlambat, Sutrisno juga menyebutkan penggeledahan tersebut salah alamat sebab proses verifikasi pengajuan dana Bansos dilakukan hingga ke Mendagri. Dengan demikian jika ditemukan adanya kesalahan dalam proses administrasi maka tentu hal ini harus diselidiki disana.
"Kalaupun ada proses administrasi yang salah berarti disana dong atau di SKPD terkait, ngapai disini yang digeledah," ucapnya heran.
Sutrisno mengakui kewenangan melakukan penggeledahan merupakan milik dari pihak Kejaksaan, namun ia berharap aparat penegak hukum tersebut juga jeli dalam melihat persoalan dan langkah penyelesaiannya.[rgu]
KOMENTAR ANDA