Dua pelaku perampokan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi, karena saat diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.
Kedua pelaku adalah Boman Butarbutar (36) dan Indra Jaya Sidabutar alias Kelong (32).
Kapolres Asahan, AKP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/11) mengatakan, penangkapan pelaku barawal dari laporan korban Rina Maharani.
Dimana, korban dirampok kedua resedivis dalam kasus yang sama saat saat menunggu temannya di dalam mobil di Jalan Diponegoro, Kamis (29/10) lalu.
Disitu, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan langsung menodongkan senjata tajam kepada korban.
Selanjutnya, pelaku lalu mengambil tas berisi uang dan surat- surat berharga milik korban.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di dua lokasi berbeda. "Pelaku kita lumpuhkan, karena melawan petugas dan hendak melarikan diri," ungkapnya.
Dari pelaku, katanya, petugas mengamankan barang bukti
berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit flasdish, uang tunai sebesar Rp110 ribu, jam tangan, dan sehelai kain sarung batik.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA