Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Pamungkas mengatakan prinsip transparansi harus ditegakkan dalam proses Pilkada Serentak 2015, seperti adanya upload C1 ke website, sehingga masyarakat, saksi, panwas, dan pemantau juga bisa mengaksesnya.
Jelas dia, semua proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka, jadi masyarakat bisa mendokumentasikan dengan foto dan video, tidak boleh dilarang. Kemudian prinsip koreksi, apabila ada yang salah penulisan, tidak diperbolehkan diberi tipex atau dicoret-coret. Kesalahan penulisan itu bisa dicoret dengan masih keliatan angka yang lama, ditulis angka baru, dan dibubuhi paraf petugas.
Selanjutnya prinsip tertib administrasi, karena kadang administrasi yang tidak tertib bisa dijadikan alat untuk mempersoalkan proses pilkada.
Sementara Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay menjelaskan pentingnya mempelajari juknis dan buku panduan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Selain itu ada juga video proses pemungutan suara di TPS dan video contoh pengisian formulir. Ada beberapa hal yang baru diterapkan KPU untuk menjamin integritas pelaksanaan pemungutan suara, salahsatunya formulir C7 yang digunakan sebagai daftar hadir. Pada pilkada sebelumnya hanya ada satu petugas KPPS di bagian depan pintu masuk, sekarang KPPS Nomor 4 dan 5 mempunyai tugas mencatat pemilih yang hadir di formulir C7.
"Sangat mungkin ada pemilih yang tidak membawa C6 surat pemberitahuan, mereka tetap diperbolehkan menggunakan suarnya apabila dia memang terdaftar sebagai pemilih. Penting juga bagi kita untuk mengecek jari yang telah dicelupkan ke tinta, untuk mengantisipasi pemilih yang akan mencoblos kembali. Bayangkan apabila terjadi satu kasus saja yang tidak benar, maka bisa saja pemungutan suara diulang dan hal itu bisa merusak kepercayaan pelaksanaan semua pilkada ini," terang Hadar seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Minggu (8/11).
Pencatatan bagi pemilih disabilitas juga terdapat di TPS, tambah Hadar, karena KPU ingin menyesuaikan program pemerintah, yaitu salah satu ukuran demokrasi di Indonesia salah satunya partisipasi penyandang disabilitas. PPK juga harus mempersiapkan minimal tiga kotak suara, kotak suara pertama berisi dokumen-dokumen C1, termasuk yang ukuran plano. Kemudian kotak suara kedua, memuat daftar-daftar pemilih, termasuk C7. Selanjutnya, kotak suara ketiga itu hasil rekap DAA dan DA1 di kecamatan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA