Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyandera pengusaha real estate di Medan, Benny Basri selama tiga hari di Rutan Tanjung Gusta. Benny Basri disandera karena menunggak pajak Rp 36,8 miliar.
"Kita titipkan Benny dari Rabu (4/11). Namun pada Jumat (6/11) pukul 11.30 WIB, yang bersangkutan kita serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak," kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Jumadi, Jumat (6/11).
Kepala Ditjen Pajak Kanwil I Sumut, Mukhtar mengatakan, Benny Basri yang merupakan direktur dan penanggungjawab pajak menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009.
"Totalnya Rp 36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang,"katanya.
Diungkapkannya, Benny Basri disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015 terranggal 15 Oktober 2015. Penyanderaan dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa hingga tindakan penagihan aktif.
"Soft hingga hard collection sudah kita lakukan," sambungnya.
Setelah 3 hari disandera, Ditjen Pajak pun membebaskan Benny, setelah dia melunasi seluruh tunggakannya.
"Benny sudah dilepas, karena yang bersangkutan telah melunasi pajak," pungkasnya.
Diungkapkannya, ada 28 penunggak pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan penyanderaan.
"Total tunggakan sebesar Rp 135 Milyar, dan ada 9 orang penunggak pajak yang akan disandera. Identitas penunggak pajak masih kita rahasiakan," ungkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama meminta kepada media masa agar tidak memasang foto penunggak pajak.
"Kita akan melakukan somasi terhadap media yang memasang foto Benny Basri. Penanggung pajak bukan pidana pajak, yang bersangkutan sudah membayar," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA