Polri disebut salah kaprah terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech). SE itu juga disebut melampaui tugas utama Polri.
"Polisi sudah salah kaprah. Ada KUHAP yang dilanggar, tapi ada yang ditambal,” sentil politisi senior, Rachmawati Soekarnoputri, kepada wartawan, Jumat (6/11).
Ia menyebut, SE Kapolri itu hanya menambal aturan-aturan yang sudah tertera di KUHP, terutama di pasal 310 dan 311 yang isinya terkait penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, SE itu juga cuma "menambahi" pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kok masih perlu ditambah menerbitkan SE yang overlapping, berbau diktator, alat kepentingan penguasa, menakuti masyarakat. Apakah hal tersebut justru kontra produktif dan malah akan menimbulkan kebencian di masyarakat terhadap polisi?" ungkap Rachmawati.
Ia mengatakan, sikap Kapolri "menambah-nambahi" aturan yang sudah ada terasa semakin ironis karena Polri sendiri pernah melanggar KUHAP. Hal itu terkait gugatan praperadilan atas penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Polri dianggap melanggar pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan karena menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan yang bukan ranah praperadilan.
"Bagaimana mau dihargai dan disegani masyarakat kalau tidak mengubah mental menjadi pengayom masyarakat sejati, kok malah jadi alat pressure berhadapan dengan rakyat?" sesal putri Bung Karno ini.
Dia yakin, SE "hate speech" itu akan memperburuk citra Polri sebagai penegak hukum. Polri sudah cacat karena melindungi oknum-oknumnya yang menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Polri dianggap tidak pro rakyat, melupakan jati diri Bhayangkara Negara dan lebih menjadi alat penguasa berhadapan dengan rakyat.
"Jangan sampai terjadi istilah siapa menabur angin akan menuai badai," tutupnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA