post image
KOMENTAR
Keberadaan usaha pasar modern seperti gerai Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart kini tumbuh menjamur di kota Medan. Kondisi demikian sangat meresahkan karena banyak usaha dagang warga seperti usaha kelontong terancam tutup karena kalah saing harga. Sementara Pemko Medan terkesan tak peduli untuk mengatur sesuai ketentuan perizinan.
 
Fakta demikian diakui salah seorang warga Simpang Amplas Medan pemilik usaha kelontong. Menurut Saragih, usaha warung terancam tutup karena kalah saing modal dengan kehadiran berbagai pasar modern di setiap lingkiungan.

"Yang pasti kita kalah saing harga dengan Indomart dan jenis lainnya. Modal kita terbatas. Lagian kehadiran berbagai jenis pasar modern ini tidak beraturan, jarak antara satu toko dengan yang lain sangat berdekatan tidak ada aturan," ujar Saragih kepada wartawan baru baru ini.
 
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis mengaku prihatin terkait keberadaan pasar modern di Medan yang tidak beraturan. Dia juga banyak menerima keluhan warga terkait menjamurnya pasar modern karena berani perang harga sehingga usaha warung warga terancam tutup akibat barang tak laku.
 
Parahnya lagi kata Zulkifli, banyak mendapat laporan, bahwa usaha pasar modern seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang tidak memiliki izin seperti Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan HO (gangguan). "Dengan ketidakadaan izin Pemko Medan sudah dirugikan dari retribusi," ujar politisi PPP ini, Kamis (5/11/2015).
  
Untuk itu kata Zukifli yang baru saja terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan tersebut akan segera mengagendakan pembahasan soal pasar modern. "Kita pasti memanggil seluruh pemilik gerai pasar modern yang ada di Medan, terkait izin dan hal yang lain. Selain pemilik usaha juga akan di panggil SKPD Pemko Medan yang membidangi usaha minta pertanggungjawaban soal keberadaan pasar modern," ujarnya.
 
Dia menambahkan, jika pengusaha pasar modern terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, komisi C akan merekomendasikan agar segera ditindak.

"Kita tidak mau usaha tetap beroperasi kendati tanpa izin, sedangkan masyarakat sekitar menjadi korban. Tentu harus ada keseimbangan dan toleransi terhadap warga," tegasnya.
 
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pihak-pihak Indomaret melalui Roy Panggabean mengaku, dari 200 lebih unit/ gerai Indomaret yang ada di Medan ternyata hanya setengah usaha dimaksud memiliki izin.
 
Hal demikian sangat disayangkan DPRD Medan, karena kehadiran Indomaret sudah bertahun-tahun beroperasi namun tidak memiliki izin. Sehingga, diprediksi Pemko Medan mengalami kebocoran PAD sekitar Rp 1 miliar lebih.[rgu] 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi