Sebanyak 7,632 kg sabu, 2.920 butir ekstasi, satu gram ketamine, dan 10 batang pohon ganja dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, Kamis (5/11).
Pemusnahan narkoba dengan cara direbus dan dilakukan di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, disaksikan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Ilham Salahuddin, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto dan para tersangka.
"Pemusanahan barang bukti narkoba ini didapatkan dari pengungkapan 41 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pada akhir Juli hingga akhir Oktober 2015. Tersangkanya 65 orang, terdiri dari 57 laki-laki dan delapan perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol RSP Silitonga.
Diungkapkannya, pemusnahan barang bukti narkoba tesebut adalah aturan hukum yang harus dilakukan setelah melalui uji laboratorium.
"Saya peringatkan kepada para tersangka untuk menghentikan perbuatannya setelah selesai menjalani hukuman. Risikonya bukan hanya pada anda, tetapi juga pada orang tua dan anak anda," jelasnya.
Diungkapkannya, narkotika senilai 15 Miliar yang dimusnahkan itu telah menyelamatkan 400 ribu jiwa.
"Kita telah menyelamatkan 400 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Sebab jika ini beredar dan dikonsumsi maka akan merusak masyarakat," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA