post image
KOMENTAR
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) beristirahat sejenak disela aksi unjuk rasa di Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (5/11). Aksi buruh memprotes PP 78 tentang pengupahan masih terus mendapat protes dari para buruh. PP tersebut dinilai melanggar UU 23 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.[Foto: Robedo Gusti]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel