post image
KOMENTAR
Mantan Staf Khusus Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, sempat mengeluarkan pernyataan keras menyusul penerbitan Surat Edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian.

Namun belakangan, Andi Arief dapat menerima penjelasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengenai SE yang menuai kontroversi itu.

"Kapolri sudah memberi penjelasan bahwa Surat Edaran dijamin tidak untuk membungkam kritik. Ini menggembirakan," tulis Andi Arief di halaman Facebook miliknya.

"Pak Presiden Jokowi pernah berjanji tidak akan membungkam (kebebasan dengan) menggunakan aturan atau menghidupkan pasal karet, itu pegangan kita. Mudah-mudahan kritik rakyat tetap bebas dan didengar," sambungnya.

Di sisi lain, Andi Arief mengatakan bahwa presiden sekalipun punya hak pribadi yang harus dilindungi sebagaimana hak pribadi warganegara lainnya. Karena itu, Presiden Jokowi pun bisa menggunakan hak itu bila merasa nama baiknya dicemarkan.

"Kita juga menghormati hak Presiden Jokowi sebagai pribadi untuk menggunakan delik aduan jika merasa dicemarkan dan sejenisnya. Itu hak, presiden manusia biasa yang punya hak yang sama dalam sistem hukum," demikian Andi Arief. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa