post image
KOMENTAR
Politisi PAN yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap interpelasi, pengesahan APBD dan LKPJ Gubernur Sumut non aktif, Kamaluddin Harahap mengaku terkejut dengan statusnya yang menjadi tersangka oleh KPK. Apalagi menurutnya dalam kasus tersebut ia tidak menerima hadiah atau apapun yang kemudian disebut sebagai bentuk suap.

"Saya sudah dua kali diperiksa KPK. Saya ditanya apakah ada menerima hadia uang atau reward, memang nggak ada. Makanya saya kaget (terkejut) lah," ujar Kamaluddin kepada wartawan di kediamannya, Rabu (4/11).

Sementara terkait pengakuan Fuad (mantan Kabiro Keuangan Sumut) yang menyebut sejumlah nama anggota dewan yang diduga menerima uang gratifikasi dimaksud, Kamaluddin mengatakan hal itu bisa saja dilakukan seseorang. Namun ia membantah dan mempertanyakan apakah hal tersebut bisa dibuktikan. Sebab jika tanpa bukti kuat, maka hal itu tidak bisa dituduhkan kepadanya. Termasuk jalur pemberiannya hingga sampai kepada anggota dewan.

"Kalau Fuad bilang ini daftarnya, kapan saya ketemu dengan Fuad. Kalau Alinafiah itu saya ya terima gaji, itu hak saya. Dan catat, bahwa setelah 2013 itum saya yang mengusung interpelasi dan saya pimpinan yang ngotot disitu mau membongkar itu," sebutnya.

Pun begitu, dirinya menegaskan akan memenuhi panggilan KPK atau persidangan. Namun ia tetap yakin dirinya tidak terlibat sebagaimana disangkakan oleh KPK, karena tidak ada alat bukti yang kuat seperti rekaman dan uang yang diberikan. Menurutnya tidak bisa penetapan tersebut hanya berdasarkan pengauan saja.

"Ya kita sebagai waga negara yang baik, kita hadiri. Saya mau lihat apakah masih ada nggak rekaman-rekaman yang lalu, saya mau bawa nanti di persidangan. Saya mau tunjukkan, ini loh saya ketika duduk di DPRD Sumut. Karena soal pimpinan yang mendukung interpelas, cuma saya (pimpinan) yang menandatangani," katanya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum