Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech dikhawatirkan bisa membuat pubik menjadi takut untuk mengkritik pemerintah.
Namun demikian, kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, SE ini dapat diterima selama tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.
"Agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi SE itu harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat," kata Bambang dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 5/11).
Menurut Bambang, Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.
Selain itu, sambung Bambang, sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA