post image
KOMENTAR
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara (Sumut) Laksamana Adyhaksa menilai, aksi buruh sepertinya sudah menjadi agenda tahunan yang menyebabkan ketakutan tersendiri bagi pihak pengusaha.

"Saya menganggap sebenarnya hal ini merupakan suatu kewajaran. Apalagi, kebebasan berserikat juga sudah diatur dalam UU," ucapnya kepada MedanBagus.Com, Rabu (4/11/2015).

Hanya saja, tambahnya, dalam menyampaikan aksi, agar pihak buruh secara orientasi ke yang lebih tinggi, yakni perwakilan buruh yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Apalagi, ketetapan UMK dan UMP dilakukan sudah sesuai dengan kesepakatan bersama, dengan melakukan evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing-masing.

"Marilah kita melakukan aksi secara terprosedur, agar tidak menjadi bumerang bagi kita semua," ajaknya.

Menurutnya, penetapan PP No.78 tahun 2015 terlalu terburu-buru, sehingga menyebabkan reaksi berlebihan dari pihak buruh.

"Seharusnya, PP No.78 tahun 2015 ini, sudah dibicarakan sejak 6 bulan lalu, agar buruh tidak kaget. Memang tidak serta-merta kesalahan dari pemerintah pusat semata. Hanya masalah waktu saja. Harusnya sebelum ditetapkan, sudah terlebih dahulu disosialisasikan," tukasnya.[rgu] 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi