post image
KOMENTAR
Puluhan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Rabu (4/11).

Dalam aksinya, para buruh memprotes Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP Pengupahan itu bertentangan dengan amanah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata koordinator dari SBSI Sumut, Nicolas.

Buruh menilai, Pasal 44 PP Pengupahan yang mendasarkan kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan Pasal 88 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003.

Dimana, penetapan upah minimun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.

"Hilangnya peran buruh dalam penetapan kenaikan upah juga  bertentangan dengan undang-undang. PP Pengupahan juga dinilai mencoba menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku pembayar upah di bawah ketentuan," jelasnya.

Para buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Pembuat kebijakan juga dituntut tidak mengutamakan kepentingan kapitalis, dengan merendahkan pendapatan buruh.

"Kita juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan Nawacita yang dijanjikannya saat kampanye Pilpres. Pemprov Sumut didesak untuk menaikkan upah minimun di daerah ini sebesar 25 persen. Kami akan terus melakukan aksi seperti ini sampai PP Pengupahan itu dicabut," pungkasnya.

Pantauan dilokasi, para buruh tidak hanya berorasi dan berteriak-teriak. Mereka juga melakukan senam pinguin untuk menghibur diri.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel